Pengertian Hijrah
Secara etimologis (bahasa), kata hijrah merupakan isim dari bentuk fi’il hajara; maknanya dhiddu al washl (lawan dari tetap atau sama). Jika dikatakan, al-muhajarah min ardh ila ardh (berhijrah dari satu negeri ke negeri yang lain). Artinya adalah tarkul ula li atsaniyah (meninggalkan negeri pertama menju negeri kedua.
Sedangkan dalam istilah umum, hijrah bermakna berpindah( al-Intiqal) dari satu tempat/keadaan ke tempat/keadaan lain; tujuannya adalah meninggalkan yang pertama menuju yang kedua. Adapun menurut konotasi hijrah menurut istilah khusus adalah meninggalkan negeri yang kufur (dar al-kufr), kemudian berpindah menuju negeri Islam (dar al Islam) . Pengertian terakhir ini merupakan salah satu definisi sar’i dari hijrah.
Hukum Melakukan Hijrah
Hijrah dari negeri yang kufur (dar al-kufr), kemudian berpindah menuju negeri Islam (dar al Islam) tidak hanya memiliki 1 hukum tetapi memiliki ragam hukum ; tergantung situasi dan kondisinya.
a. Hijrah wajib
Hijrah menjadi wajib ketika ada sebab-sebab berikut :
1. Ketika seorang sudah tak mampu lagi melaksanakan taklif-taklif syari’ah di tempat yang ia tinggali. (Ibnu Qoddamah dalam Almugni XI /514)
2. Adanya kehawatiran, jika tidak berpindah dari tempat itu akan terjadi fitnah terhadap agamanya walaupun ia masih mampu melaksanakan taklif-taklif syari’ah (Imam Syarbini, Mugni Almuhtaj IV/239)
3. Jika ada perintah dari khalifah untuk memperkuat tatanan muslimin (Imam Syaukani, Nayla Al Authar VIII/29)
Dalil kewajiban hijrah dalam ke 3 kondisi diatas adalah QS : An-Nisa 97.
Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: "Dalam keadaan bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)". Para malaikat berkata: "Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?". Orang-orang itu tempatnya neraka Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali”
Ibnu Quddamah menyatakan : Ayat ini merupakan peringatan sangat keras yang menunjukan pada hukum wajib sebab melaksanakan kewajiban syari’at merupakan kewajiban bagi orang yang mampu melaksanakannya. Hijrah termasuk kewajiban yang sangat penting, sekaligus penyempurna bagi kewajiban yang lain. Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali oleh sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib.
Imam Qurtubi menyatakan : Alasan yang dinyatakan oleh kaum Muslimin Makkah “Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri Makkah adalah alasan yang tidak benar , sebab mereka mampu berpindah dan tahu jalan menuju Madinah. Lalu Malaikat mengingatkan kepada mereka tentang urusan syari’at mereka dengan perkataannya “bukannya Negeri ALLAH sangat luas? Dialog ini menyiratkan bahwa orang-orang Muslim Makkah itu adalah kaum Muslim yang menganiaya diri sendiri karena meninggalkan kewajiban hijrah.
Sebagian ulama berpendapat siapa saja yang meninggalkan hijrah padahal ia mampu dia telah murtad dari Islam. Al-Jashshash dalam Ahkam al-Qur’an menyatakan: Hasan bin Shalih berkata,”…Jika kaum kafir berhasil menguasai negeri Islam dan penduduk Muslim masih tetap tinggal di negeri tersebut, padahal mereka sanggup keluar dari negeri itu, maka bukanlah kaum Muslim…”
Hanya saja, Imam Al- Jashshah membantah pendapat Hasan bin Shalih, karena bertentangan dengan al-Qur’an dan Ijmak. Alasannya, Allah SWT. “Orang-orang yang beriman, tetapi belum berhijrah, tidak ada kewajiban sedikitpun atas kalian melindungi mereka sebelum mereka berhijrah. Ayat ini dengan jelas tetap masih menyipati orang yang tidak berhijrah dengan sifat Mukmin. Namun, jika orang yang tidak berhijrah itu mendapatkan fitnah dan berpaling dari Islam, maka ia dihukumi murtad.
b. Hijrah sunnah.
Hijrah hukumnya sunnah bagi orang yang mampu melakukan hijrah namun tidak berhijrah dan ia masih mungkin memenangkan ‘aqidahnya di dar al kufr. Ketentuan berdasarkan sebuah hadis. Imam Ibnu Qudamah dalam al Mughni menjelaskan sebab kesunnahan hijrah dalam kedaan tersebut sebagi berikut:
Jika penduduk Muslim masih mampu memperkuat jihad, memobilisasi kaum Muslim, membantu mereka, dan jika ia masih mungkin melenyapkan kekuatan dan persekutuan kaum kafir, serta membinasakan panji-panji kemungkaran, maka mereka tidak wajib berhijrah, karena mereka masih sanggup menegakkan kewajiban syari’atnya, meskipun tanpa hijrah. Kemudian beliau meriwayatkan sebuah hadis dari Nu’aim an-Naham:
Ia hendak hijrah ke Maddinah. Lalu kaumnya, Bani ‘Adi, mendatangi dirinya dan berkata, “Tetap tinggallah Anda di negeri kami dan kami akan melindungi Anda dari orang-orang yang hendak menyakiti Anda…”ia pun mengurungkan diri untuk berhijrah. Nabi SAW, berkata kepadanya. “Perlakuan kaum-mu terhadap dirimu lebih baik dibandingkan perlakuan kaumku kepadaku. Kaumku telah mengusirku dan hendak membunhku, sedangkan kaum-mu menjaga dan melindungimu.”(Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni, X/515)
C. Hijrah sunnah yang gugur (disebabkan uzur syar’i)
Hukum ke tiga dari hukum-hukum hijrah adalah gugurnya kewajiban dan kesunnahan hijrah bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakan hijrah. Ketidakmampuan di sini disebabkan karena sakit, dipaksa untuk tetap tinggal, atau orang tersebut terkatagori kaum lemah (wanita dan anak-anak). Ketentuan ini sesuai dengan firman Allah SWT. :
“Kecuali mareka yang menindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). (QS An Nisa: 4:98). Menurut Ibnu Qudamah ayat ini juga tidak mengindikasikan adanya hukum sunnah sehingga dalam keadaan seperti ini, gugurlah hukum wajib dan sunnah dari hijrah.
D. Kewajiban tidak berhijrah
Hukum ini berlaku jika tinggalnya seorang mukmin di dar al-kufr memberikan maslahat kepada kaum Muslim. Imam Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaj menuturkan sebuah riwayat, bahwa Abbas r.a. sudah masuk Islam sebelum perang badar, namun ia masih menyembunyikannya. Abbas ra pun mengirimkan surat kepada Nabi Muhammad SAW. dan menginformasikan keadaan kaum musyrik kepada beliau, dan menyatakan bahwa kaum Muslim di Makkah masih mempercayai beliau sepenuhnya. Abbas juga menyampaikan bahwa sebenarnya ia lebih suka bersua dengan Nabi SAW. Nabi-pun mengirim surat kepadanya, didalamnya tertulis : Sesungguhnya, tinggalnya Anda di Makkah itu baik. Lalu Abbas ra . menampakan keislamannya pada saat penaklukan Makkah. (Imam al-KhathibAsy-Syarbini,Mughni Al-Muhtaj, IV/239)
E. Hijrah yang haram
Seorang Muslim dilarang (haram) berhijrah dari dar al-kufr ke dar al Islam ia wajib tetap tinggal di dar al kufr jika ia memiliki kesanggupan dan kekuatan untuk mengubah dar al kufr yang ia tinggali menjadi dar al Islam. Kesanggupan dan kekuatan ini bias saja karena: ia sendiri memang kuat dan mampu, atau ia bergabung dengan kaum Muslim yang lain yang tinggal di negerinya, atau ia bersekutu dengan kaum Muslim yang berada di luar, atau ia mendapatkan dukungan dari daulah al-Islamiyyah. Dalam kondisi semacam ini, ia wajib tinggal di dar al-kufr dan dilarang untuk berhijarah ke dar al Islam. (Syaikh Taqiyyuddin an Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyyah. II/269-270). Dalilnya adalah firman Allah Swt :” Hai orang-orang yang beriman perangilah orang-orang kafir yang ada di sekitar kalian itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari kalian. Ketahuilah, bahwa Allah bersama orang-orang yang bertaqwa. (QS At Taubah 9:123)
Transformasi Hijrah Dalam Setiap Lini Kehidupan
Seakan tiada terasa, waktu beralu dengan cepat, detik berganti menit, menit berganti jam, jam pergi menjadi hari dan malam, kemudian menjadi pekan, bulan dan tahun silih berganti seiring bergantinya siang menjadi malam. Dengan pergantian waktu setahun, menunjukan bahwa umur kita bertambah satu tahun, tetapi kesempatan hidup kita di dunia telah berkurang pula satu tahun, yang berarti semakin jauh kita dari hari kelahiran dan semakin dekat kita kepada gerbang kematian.
Imam Hasan al- Basri mengumpamakan manusia bagaikan kumpulan hari-hari, setiap hari yang pergi kita seperti kehilangan bagian dari diri kita. Apa yang telah pergi tidak akan pernah kembali.
Refleksi hijrah mengajarkan kita mawas diri agar melatih kesadaran iman dan selalu ingin memaknai segala karunia Allah ke arah yang lebih baik. Hijrah hendaknya tidak dipahami sekedar filosofis belaka, melainkan mesti menjadi nafas setiap titian kesuksesan kita. Prosesi hijrah semasa hidup merupakan perjalanan panjang menuju hijrah hakiki yaitu hijrah dari alam yang fana ini menuju alam baqa’.
Hijrah kita hari ini sangat menentukan indah atau tidak-nya esok di akhirat. Tiap detik dan menit serta semua kesempatan dan ni’mat yang telah Allah karuniakan akan diaudit di hadapan mahkamah pengadilan Allah SWT. Sudahkah kita siap untuk mempertangungjawabkannya?
Mulailah hijrah dari hari ini karena sungguh tak kan pernah kembali lagi. Hadirkan totalitas iman, dengan mentransformasikan nilai hijrah dalam setiap lini kehidupan kita. Amin…
Posting komentar anda terhadap artikel ini, di sini (
Dilarang menggunakan kata-kata yang tidak sopan)
Posting yang masuk:
|
tanggal
|
nama
|
rank
|
komentar
|